Penjelasan Gadai dan Hutang Piutang
“Bila kalian berada dalam perjalanan (dan kamu bermu’amalah secara tidak tunai) sedangkan tidak mendapatkan juru tulis, maka hendaklah ada barang yang digadaikan yang diserah terimakan (kepada pemberi piutang. Namun jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai menunaikan amanatnya ” (Al Baqarah 283).
Download kajian [25.74 MB]: Penjelasan Gadai dan Hutang Piutang (3178)
Anda juga bisa mendownload presentasi yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri mengenai tema kajian ini di halaman e-book. Semoga bermanfaat.
Address: Jl. Pahlawan Kp. Tengah Rt. 03 Rw. 03 Cileungsi - Bogor 16820
On Air: +62 21 823 6543
SMS: +62 81 989 6543
Info & FAX: +62 21 8233661
Email: 


Komentar